Customer Service

087788007979
Diberdayakan oleh Blogger.

LAYANAN PEMBAGIAN HARTA WARIS/GONO-GINI/HIBAH Dll

Layanan ini memberikan kemudahan bagi anda yang membutuhkan pembagian harta secara adil dan tertera secara hukum. :
  • HARTA WARISAN

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
 
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
 
  •  HARTA GONO-GINI (HARTA BERSAMA)
Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

  • HARTA HIBAH (HARTA PEMBERIAN)
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimilik
 

JUAL-BELI-SEWA RUMAH/KANTOR/GUDANG Dll



Anda akan menjual, menyewakan, membeli tanah/rumah/kantor anda, namun anda kurang memahami prosedur yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia?
Hak Guna Bagunan Perusahaan Anda akan habis? Nama Perusahaan berubah sehingga Anda perlu mengubah sertifikat tanah Anda sesuai dengan nama perusahaan Anda? Silakan hubungi kami dan kami akan bantu melakukan pengurusan tersebut untuk Anda.
Perusahaan Anda akan melakukan transaksi bisnis, namun disyaratkan untuk melalui proses RUPS (rapat umum pemegang saham) dan Anda kurang memahami prosedurnya ? Segera hubungi kami, kami akan membantu Anda menyusun draft perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda hingga dokumen tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang.

LAYANAN PROFESIONAL JASA NOTARIS dan PPAT

Anda sedang butuh jasa Notaris & PPAT ??? Kami bisa bantu !!! Area JABODETABEK, PANDEGLANG, KARAWANG, CIKAMPEK, CIANJUR, BANDUNG, SUKABUMI dsb dengan layanan profesional.

Anda telah menemukannya di sini !!!
Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda. Kami telah mempunyai pengalaman bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah JABODETABEK, PANDEGLANG, KARAWANG, CIKAMPEK, CIANJUR, BANDUNG, SUKABUMI, dsb), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

Jasa Pengurusan Akte, Balik Nama, Surat Perjanjian Jual Beli


Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama, dan  surat perjanjian jual beli. Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi kami



Cukup bermanfaatkah ?

KUNJUNGAN TAMU

Produk Populer

Kalender