
Label
- ajb (1)
- balik nama (1)
- COMANDITER VENOTSCHAAP(CV) (1)
- Jasa jual-beli (1)
- Jasa Notaris & PPAT (1)
- JUAL-BELI-SEWA RUMAH/KANTOR/GUDANG Dll (1)
- KOPERASI (1)
- LAYANAN PEMBAGIAN HARTA WARIS/GONO-GINI/HIBAH Dll (1)
- LAYANAN PERSEROAN TERBATAS UMUM (PT) (1)
- PENANAMAN MODAL ASING (PMA) (1)
- PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDM) (1)
- peningkatan hak sertifikat rumah (1)
- YAYASAN (1)
Arsip Blog
-
▼
2013
(11)
-
▼
Juli
(11)
- LAYANAN IJIN, SUJK, HO, IJIN INDUSTRI
- LAYANAN KOPERASI
- LAYANAN YAYASAN
- LAYANAN COMANDITER VENOTSCHAAP(CV)
- LAYANAN PERSEROAN TERBATAS UMUM (PT)
- PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
- PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDM)
- LAYANAN PEMBAGIAN HARTA WARIS/GONO-GINI/HIBAH Dll
- JUAL-BELI-SEWA RUMAH/KANTOR/GUDANG Dll
- LAYANAN PROFESIONAL JASA NOTARIS dan PPAT
- Jasa Pengurusan Akte, Balik Nama, Surat Perjanjian...
-
▼
Juli
(11)
Customer Service
087788007979
Diberdayakan oleh Blogger.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi anda yang membutuhkan pembagian harta secara adil dan tertera secara hukum. :
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
- HARTA WARISAN
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
- HARTA GONO-GINI (HARTA BERSAMA)
- HARTA HIBAH (HARTA PEMBERIAN)
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimilik
Cara Order
Kirim sms ke no. 081380116778 sertakan jenis order anda (nama barang/kode barang, nama anda, email anda dan no. telp).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cukup bermanfaatkah ?
KUNJUNGAN TAMU
Produk Populer
-
Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama, dan surat perjanjian jual beli. Untuk informasi ...
-
Layanan ini memberikan kemudahan bagi anda yang membutuhkan pembagian harta secara adil dan tertera secara hukum. : HARTA WARISAN Wa...
-
Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris : Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak ...
-
Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris : Pesan Nama Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan Menteri Kehak...
-
Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris : Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Ha...
-
Anda akan menjual, menyewakan, membeli tanah/rumah/kantor anda, namun anda kurang memahami prosedur yang harus dilakukan agar transaks...
-
Anda sedang butuh jasa Notaris & PPAT ??? Kami bisa bantu !!! Area JABODETABEK, PANDEGLANG, KARAWANG, CIKAMPEK, CIANJUR, BANDUNG, ...
-
Layanan Pendirian KOPERASI, dokumen yang diperoleh : Akta Pendirian Domisili NPWP SIUP PENGESAHAN TDP Biaya pengurusan : Rp. 7...
-
Layanan pendirian YAYASAN dokumen yang diperoleh : Akta Pendirian Domisili NPWP Pengesahan Biaya Pengurusan Rp. 4.500.000,-
-
Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris : Akta Pendirian CV Pengesahan Pengadilan Negeri B. Pengu...
Kalender
0 komentar :
Posting Komentar